Komisi VIII DPR RI Setuju Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Tahun 2026, senilai Rp 2,7 triliun
JAKARTA — Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) meminta persetujuan atas dana awal atau uang muka untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 kepada Komisi VIII DPR RI. Uang muka yang dibutuhkan mencapai 627,2 juta riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,7 triliun.
Dalam rapat kerja ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kebutuhan uang muka 627,2 juta SAR atau sekitar Rp2,7 triliun. “Total estimasi kebutuhan dana mencapai SAR 627.242.200 untuk 203.320 jamaah. Kami mohon perkenan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran ini dapat disediakan oleh BPKH melalui skema uang muka,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, uang muka mendesak dibutuhkan agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan mendapatkan tenda dan layanan terbaik untuk jamaah. Nasaruddin mengatakan, kebijakan Saudi yang cepat tidak sejalan dengan proses di Indonesia belum dimulai.
“Komponen biaya dan harga satuan belum bisa ditetapkan secara resmi oleh pemerintah bersama DPR RI. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan nyata antara tuntutan kebijakan Arab Saudi dengan mekanisme domestik kita yang masih dalam proses,” ungkap Nasaruddin.
Pembayaran dana awal juga pengin untuk menjaga reputasi diplomatik Indonesia dengan Saudi sebagai penyumbang jamaah haji terbesar di dunia. “Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu, ini bisa menimbulkan persepsi kurang baik dari pemerintah Saudi maupun negara lain. Reputasi diplomatik kita harus pertahankan,” jelas Nasaruddin.
Perhitungan dana awal itu menghitung rata-rata biaya haji tahun 2025. Rinciannya, SAR 785 per jamaah untuk kebutuhan tenda dan lokasi, dan SAR 2.300 per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi dan fasilitas pendukung.
“Dengan asumsi total kuat jemaah haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 203.320 orang, maka estimasi kebutuhan dana mencapai 627.242.200 SAR,” papar Nasaruddin.
Ia menjamin dana awal ini tidak membebani jamaah dan keuangan negara. Karena merupakan bagian dari biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang dibutuhkan untuk operasional haji.
“Dana ini akan digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” ujar Nasaruddin.
Mendengar pemaparan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair. Kebijakan ini diambil guna menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis serta pelayanan optimal.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran dan disebutkan semua ya angka-angkanya juga disebut,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah.
Ia menambahkan, total kebutuhan dana mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
Komisi VIII menegaskan, penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkas Marwan.(kp/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



