Kaltimpedia
Beranda Nasional Lindungi Pendapatan Daerah, Kemkomdigi dan Kemenpar Tertibkan Platform OTA Tak Berizin

Lindungi Pendapatan Daerah, Kemkomdigi dan Kemenpar Tertibkan Platform OTA Tak Berizin

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Selasa (24/2/2026).(Foto: Humas Kemkomdigi)

JAKARTA – Penertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin akan segera dilakukan pemerintah dengaj mengambil langkah tegas terhadap ekosistem pariwisata digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk menjamin keamanan wisatawan dan melindungi kedaulatan ekonomi daerah.

Langkah ini menyusul ditemukannya ribuan akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi, yang memicu persaingan usaha tidak sehat serta hilangnya potensi pendapatan negara.

Ancaman Pemutusan Akses
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama. Menurutnya, praktik akomodasi ilegal, terutama vila milik warga asing yang tidak terdaftar, telah menyebabkan kebocoran devisa.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai manfaat pajak untuk pembangunan justru lari ke negara lain karena mereka tidak terdaftar,” ujar Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Meutya menegaskan akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown) bagi platform yang membandel.

“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.

72 PERSEN AKOMODASI TAK BERIZIN

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana memaparkan temuan yang cukup mengejutkan. Dari hasil pengawasan di lima provinsi kunci—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB—ditemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang taat pajak. Karena mereka (vila ilegal) tidak membayar pajak, mereka bisa menjual lebih murah, dan kita kehilangan penerimaan negara serta daerah,” jelas Menpar Widiyanti.

Sektor pariwisata sendiri merupakan pilar ekonomi krusial yang menyumbang devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dengan kontribusi PDB mencapai 3,97 hingga 4,8 persen. Penertiban ini dipandang perlu untuk mendukung visi Presiden dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029.

Tenggat Waktu Hingga Maret 2026
Kementerian Pariwisata memberikan waktu bagi seluruh platform OTA untuk melakukan “bersih-bersih” mandiri. Batas waktu penertiban penginapan tak berizin di platform mereka ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Setelah tenggat tersebut, hanya akomodasi dengan izin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform digital. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata digital yang sehat, aman bagi pelancong, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan