Masyarakat Sanga-sanga Dalam Keluhkan Imbas Pertambangan, Muhammad Samsun: Akan Kami Telusuri

Samarinda, Kaltimpedia.com – Imbas industri ekstraktif di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus dikeluhkan masyarakat. Ternyar, akibat pertambangan batu bara dikeluhkan masyarakat Kecamatan Sanga-sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Akibatnya, wilayah tersebut kerap dilanda banjir lumpur. Hal ini diungkapkan Sekretaris RT 24 Kecamatan Sangasanga Dalam, Dasi. Ia mengatakan, wilayah ini memang sering dilanda banjir lumpur. Jika dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) semenjak 10 tahun terakhir.
Dasi menuturkan, jika perusahan berbentuk CV memiliki batasan produksi yaitu hanya di bawah 100 hektare saja. Berdasarkan SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014. Kendati, dalam perjalanan waktu, CV SSP kembali melakukan pertambangan di tahun 2018 hingga saat ini.
Menurut CV SSP sendiri, kata Dasi, mengaku telah mengantongi IUP dari Dinas ESDM Kaltim. Izin tersebut dikantongi saat kewenangan itu berada di Pemprov Kaltim. Namun diketahui, pada 2020 aturan tersebut ditarik Pemerintah Pusat melalui Omnibus Law.
Menurut Dasi, hal ini dikecewakan masyarakat Sangasanga. Dalam proses perpanjangan izin ini misalnya, pemerintah dinilai kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada. Mestinya, dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.
“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” ujar Dasi, Senin (20/2/2023).
“Tentu tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak kecamatan dan pemerintah daerah (DLH Kabupaten) setempat, itu dengan keras menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan pihaknya sudah kerap kali melakukan kunjungan lapangan di wilayah tersebut. Misalnya, di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah berakhir IUP nya.
Samsun mengakui, di beberapa tahun terakhir masyarakat kembali mengadu karena pertambangan kembali beroperasi padahal IUP mereka telah berakhir.
“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” ujar Samsun.
Di sisi lain, jelas Samsun, perpanjangan IUP itu memang tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat disebut sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sangasanga Dalam, tanpa seizin Pemerintah Daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru,” kata Samsun.
Akan hal tersebut, Samsun menyatakan pihaknya di DPRD Kaltim akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sangasanga Dalam, Kukar. (fa/adv/dprdkaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now