Maut di Ujung Badik, Gara-Gara Ucapan di WhatsApp Pemuda Samarinda Tewas di Tangan Teman
SAMARINDA – Perselisihan piutang berujung tragedi berdarah di kawasan Samarinda Seberang. Hanya karena sisa utang sebesar Rp400 ribu, seorang pria berinisial GS (29) tega menikam temannya sendiri, Reza (25), hingga tewas di ulu hati.
Peristiwa maut ini terjadi di rumah korban, Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh tim gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Tragedi ini dipicu oleh masalah utang piutang senilai Rp600 ribu. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban baru membayar sebesar Rp200 ribu, sehingga menyisakan utang Rp400 ribu yang ditagih oleh pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Achmad Baihaki, menjelaskan bahwa sebelum duel maut terjadi, keduanya sempat terlibat adu mulut melalui pesan singkat WhatsApp.
“Selain persoalan uang, ada kata-kata dari korban yang dianggap kurang berkenan sehingga menyulut emosi pelaku,” jelas Baihaki saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Tersulut emosi, keduanya sepakat bertemu di rumah korban untuk menyelesaikan masalah. Namun, alih-alih berdamai, pertemuan tersebut justru berujung perkelahian fisik.
Korban dilaporkan sempat menyerang terlebih dahulu menggunakan golok hingga melukai tangan pelaku. Dalam posisi terdesak, GS yang ternyata sudah menyiapkan senjata tajam jenis badik, langsung melancarkan serangan balasan. Tikaman tepat di bagian ulu hati membuat Reza tersungkur bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke RSUD IA Moeis, nyawa korban tidak tertolong.
PELARIAN KE BALIKPAPAN TERHENTI
Usai menikam temannya, GS langsung melarikan diri ke Balikpapan. Pelariannya terdeteksi saat ia bersembunyi di kawasan Harapan Baru sebelum menuju terminal bus.
Pelarian GS akhirnya berakhir pada Jumat (27/2/2026) siang. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polresta Samarinda, dan Subdit Jatanras Polda Kaltim meringkusnya di Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Selatan.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik, satu golok, pakaian korban dan pelaku, ponsel, serta sepeda motor,” tambah Baihaki.
ANCAMAN 15 TAHUN PENJARA
Kini GS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pasal pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.(kp/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



