Menhaj Mochamad Irfan Yusuf Warning Tak Boleh Ada ‘Hak Istimewa’ dan Kursi Kosong dalam Haji 2026
SEMARANG – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan peringatan keras terhadap ekosistem penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M. Dalam rapat koordinasi di Asrama Haji Semarang, Jumat (3/4/2026), Menhaj menyoroti tiga persoalan krusial, yaitu penertiban kelompok bimbingan, mitigasi sisa kuota, serta standarisasi fasilitas jemaah.
Persoalan utama yang ditekankan Menhaj adalah larangan adanya keistimewaan (privilege) bagi pihak tertentu, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun Petugas Haji Daerah (PHD).
Menhaj menginstruksikan Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah untuk menindak tegas KBIHU yang mencoba mengatur fasilitas secara mandiri di luar prosedur operasional standar (SOP) pemerintah, seperti permintaan blok kamar khusus atau pengaturan bus sendiri.
“Saya titipkan pesan, tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu,” tegas Menhaj Irfan di Semarang.
Ia juga memperingatkan agar PHD benar-benar kompeten dan siap melebur dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), tanpa meminta perlakuan khusus selama operasional berlangsung.
Persoalan kedua yang menjadi atensi nasional adalah optimalisasi serapan kuota. Menhaj meminta sistem Siskohat di daerah bergerak proaktif dalam memitigasi posisi jemaah yang kosong akibat wafat, sakit, atau harus adil. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu,” tegas Menhaj di Semarang.
Ia juga memperingatkan agar PHD benar-benar kompeten dan siap melebur dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), tanpa meminta perlakuan khusus selama operasional berlangsung.
Satu Kursi Haji Jangan Mubazir
Persoalan kedua yang menjadi atensi nasional adalah optimalisasi serapan kuota. Menhaj meminta sistem Siskohat di daerah bergerak proaktif dalam memitigasi posisi jemaah yang kosong akibat wafat, sakit, atau mengundurkan diri agar segera diisi oleh jemaah cadangan.
“Isu kuota ini sangat krusial. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun,” ungkapnya.
Terkait kesiapan fisik, Menhaj melakukan inspeksi mendadak terhadap fasilitas Asrama Haji Semarang. Ia memberikan tenggat waktu ketat agar koper dan atribut haji sudah 100% diterima jemaah sebelum mereka memasuki asrama.
Kualitas katering dengan menu khusus lansia serta kelayakan fasilitas kamar seperti kasur dan AC menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Menhaj menginstruksikan penggantian vendor atau fasilitas yang tidak layak dalam hitungan hari.
“Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Tidak ada kompromi untuk kenyamanan jemaah, terutama bagi para lansia kita,” tambah Menhaj.
Melalui ketegasan aturan dan sinergi anggaran dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Haji dan Umrah menargetkan operasional haji tahun 2026 berjalan lebih transparan dan proporsional, guna memastikan filosofi “Kehadiran Negara” benar-benar dirasakan oleh seluruh jemaah Indonesia.(rls/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



