Kaltimpedia
Beranda Nasional MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ketua DPRD Kaltim: Kami Patuh, Tapi Perlu Aturan Turunan

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ketua DPRD Kaltim: Kami Patuh, Tapi Perlu Aturan Turunan

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Putusan Mahkama Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud.h Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Ia menyambut baik keputusan tersebut, namun menilai perlunya payung hukum yang jelas untuk mengantisipasi dampak teknis dan politis di lapangan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa pemungutan suara tidak lagi digelar secara serentak untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden, serta kepala daerah.

“Masyarakat di daerah tentu merasa diuntungkan karena ada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 2029 hingga 2031. Tapi kalau dilihat secara menyeluruh, ini bisa menimbulkan ketimpangan di level pusat,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menyoroti perbedaan masa jabatan antara wakil rakyat di daerah dan pusat. Sebab, DPR RI dan DPD tetap menjabat selama lima tahun sesuai siklus Pemilu 2024, sementara DPRD mendapatkan tambahan waktu dua tahun.

“Ini bisa jadi persoalan ke depan. Di daerah ada yang diperpanjang, tapi di pusat tidak. Apakah itu nanti tidak menimbulkan ketidakselarasan dalam sistem ketatanegaraan kita?” ujarnya.

Meski begitu, Hasanuddin menegaskan pihaknya menghormati keputusan MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi dalam urusan konstitusi. Namun ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi turunan, terutama undang-undang yang menjadi landasan teknis pelaksanaan pemilu yang dipisah.

“Putusan MK itu final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat. Tapi tetap saja, seharusnya DPR RI lebih dulu merumuskan undang-undang yang mengatur hal ini. Sekarang malah MK yang lebih dulu membuat keputusan. Bisa jadi DPR RI merasa dilewati,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa dampak perpanjangan masa jabatan tidak berlaku sama untuk semua jabatan. Sementara anggota DPRD melanjutkan masa tugas, kepala daerah akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga pemilu daerah digelar terpisah.

“Ini akan menimbulkan dinamika tersendiri. Kami sih di DPRD tentu senang, tapi perlu ada kejelasan menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih di kemudian hari,” katanya.

Hasanuddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu.

“Yang penting kita di daerah tetap fokus bekerja dan menjalankan amanah rakyat. Soal teknis, kita tunggu kejelasannya dari pusat,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan