Mudahkan Pemasaran Hasil Perkebunan, Disbun Kukar Imbau Petani Miliki Sertifikat STD-B
Kaltimpedia.com, Tenggarong – Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) terus gencarkan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi para petani. Program yang digalakkan ini dalam rangka membantu petani untuk mengembangkan dan memasarkan hasil perkebunan mereka dengan payung hukum yang jelas.
Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani mengatakan, pendataan STD-B ini diperlukan untuk mengetahui data petani. Khususnya tentang kebun rakyat yang terletak di Hak Pengelola Lahan (HPL).
Dimana kepemilikan lahan, luas lahan dan asal-usul benih akan diperlukan. Sebagai bukti bahwa kebun petani tersebut bersertifikat dan menggunakan bibit unggul.
“Salah satu manfaat dari STD-B adalah memudahkan petani dalam menjual hasil kebun mereka. Dengan sertifikat ini, mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah mereka,” kata Taufik, Sabtu (18/11/2023).
Dirinya menyebutkan penerbitan STD-B tahun 2023 akan melebihi target yang telah dicanangkan sebanyak 200 petani. Pasalnya, dalam satu desa di Kecamatan Kembang Janggut sudah ada 352 petani yang akan menerima sertifikat ini.
Taufik pun memastikan pendataan akan terus berlangsung seiring dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dengan harapan seluruh petani perkebunan di Kukar memiliki sertifikat STD-B.
“Kami berharap program ini dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, serta membantu dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tuturnya mengakhiri. (adv)