Pemekaran Kutai Utara Kembali Menguat, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Pembangunan di Pedalaman
Kaltimpedia.com, Samarinda – Dorongan pembentukan Kabupaten Kutai Utara kembali mencuat di tengah sorotan tajam terhadap ketimpangan pembangunan di wilayah pedalaman Kutai Timur (Kutim). Wacana yang telah bergulir lebih dari 15 tahun ini dinilai semakin relevan untuk diwujudkan demi pemerataan layanan publik.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, menegaskan bahwa aspirasi pemekaran tersebut bukanlah gagasan baru, melainkan perjuangan panjang masyarakat di delapan kecamatan pedalaman.
“Ini bukan wacana tiba-tiba. Selama bertahun-tahun masyarakat di pedalaman menginginkan pemekaran agar pelayanan dan pembangunan lebih dekat serta merata,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, keterbatasan infrastruktur dan akses layanan pemerintahan menjadi alasan utama masyarakat mendesak pemekaran. Banyak warga harus menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus administrasi atau mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Pemekaran adalah upaya memperpendek jarak pelayanan dan mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Politisi yang duduk di Komisi II DPRD Kaltim itu menegaskan, dorongan pemekaran lahir dari keprihatinan terhadap kondisi nyata di lapangan, bukan ambisi politik. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami di DPRD hanya menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi. Penentuan kelayakan daerah otonomi baru sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri,” jelasnya.
Agus menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum pemekaran dilakukan, mencakup kesiapan fiskal, kelembagaan, hingga potensi sumber daya daerah. Menurutnya, pemekaran harus menjadi solusi nyata, bukan menambah beban anggaran.
“Semua aspek harus matang, dari sisi ekonomi hingga kesiapan pemerintahan. Tujuannya adalah mendorong kemandirian, bukan menciptakan masalah baru,” katanya.
Delapan kecamatan yang diusulkan masuk dalam wilayah Kutai Utara adalah Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
“Wilayah ini sudah lama disebut-sebut sebagai cakupan Kutai Utara. Harapannya, setelah pemekaran, masyarakat bisa segera merasakan peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



