Pemerintah Kaltim-Kaltara Berkomitmen Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia
SAMARINDA – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) hari ini menyelenggarakan acara Koordinasi Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara: Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, berlangsung di Aula Kesbangpol (Lantai 2), Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran bahasa negara sebagai jati diri bangsa.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi daring yang telah dilaksanakan pada 16 Juli 2025, dihadiri 130 peserta terdiri atas perwakilan pemerintah daerah Kaltim dan Kaltara, pimpinan lembaga mitra, hingga perwakilan dari Ombudsman RI.
Kehadiran peserta daring yang melampaui ekspektasi ini, menurut Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda, merupakan wujud nyata dari kesadaran dan komitmen kolektif untuk pengutamaan dan perbaikan bahasa, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.
Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan sepuluh pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara. Selanjutnya, Balai Bahasa Provinsi Kaltim melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama dengan lima belas lembaga mitra.
Asep Juanda menegaskan bahwa langkah ini merupakan ‘tonggak awal dari sebuah kolaborasi nyata’. Nota kesepakatan dan kerja sama ini akan menjadi landasan untuk realisasi pengawasan penggunaan bahasa pada dokumen resmi lembaga dan di ruang publik, seperti papan nama, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya.
AGENDA STRATEGIS DAN RENCANA TINDAK LANJUT
Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Achmad Firdaus Kurniawan yang mewakili Gubernur Kaltim mengapresiasi dan mendukung upaya perbaikan penggunaan bahasa dalam dokumen dan lanskap, termasuk implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kalimantan Utara, Datu Iqra Ramadhan, yang mewakili Gubernur Kaltara, menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kaltara dalam mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, termasuk dengan telah disiapkannya berbagai regulasi di daerah seperti surat edaran dan SK tim pengawas.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, memaparkan secara rinci rencana tindak lanjut implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa pengawasan akan dimulai dengan tahapan sosialisasi secara nasional dan provinsi. “Rencana ini termasuk pembentukan tim pengawas yang akan bertugas melaksanakan pengawasan kelembagaan.” kata Hafidz Muksin.
Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah praktis, seperti mekanisme pengawasan dan evaluasi. Selain itu, Kepala Badan juga memaparkan tentang pentingnya penyusunan kerangka peraturan daerah untuk mendukung kebijakan bahasa di tingkat lokal.
Paparan materi selanjutnya disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa.
Dalam presentasinya, Mulyadin menyampaikan tujuh tujuan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, mulai dari memperkuat jati diri bangsa hingga meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.
“Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berbahasa di ruang publik, sekaligus meminimalkan kesalahan penggunaan Bahasa Indonesia. Selain itu, pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan kaidah berbahasa yang benar.” jelas Mulyadin.
Sementara itu Maria Ulfa, menyampaikan identifikasi empat tantangan utama dalam penggunaan bahasa di layanan publik, termasuk masih seringnya penggunaan istilah asing dan inefisiensi bahasa.
“Untuk mengatasi hal ini, instansi mengadopsi prinsip-prinsip komunikasi yang jelas, sopan, netral, efektif, dan adaptif demi meningkatkan kualitas layanan. Praktik baik yang diterapkan mencakup pelatihan pegawai dan penggunaan bahasa yang standar di media sosialisasi.” jelas Maria Ulfa.
PENYUSUNAN RENCANA TINDAK LANJUT
Beberapa rencana krusial dirumuskan, termasuk optimalisasi tim pemantau di setiap daerah. Selain itu, ditekankan pula perlunya tindak lanjut yang berkesinambungan setelah kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi dilaksanakan.
Komitmen kolektif ini menunjukkan visi yang sama untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa yang kuat dan berwibawa. “Dengan kerjasama yang solid dari instansi pemerintah, media massa, dan sektor swasta, perbaikan dan pengawasan bahasa diharapkan dapat berjalan optimal.” pungkas Maria Ulfa.(kp/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



