Pemerintah Kota Samarinda Lakukan Studi Komparasi Aturan Pertamini dengan Balikpapan

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan penerapan peraturan yang efektif, Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan studi komparasi terhadap aturan yang telah diterapkan di Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, menjelaskan bahwa kunjungan ke Balikpapan dilakukan oleh pihaknya bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti TWAP, bagian hukum, seluruh camat, dan OPD terkait.
“Senin kemarin kita sudah ke sana bersama TWAP, bagian hukum, seluruh camat, dan OPD terkait,” ujarnya pada Rabu (1/11/23).
Mereka melakukan pemahaman mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Balikpapan terkait Pertamini. Tujuan dari studi komparasi ini adalah untuk menggali informasi dan pengalaman dari Balikpapan dalam menertibkan Pertamini, sehingga dapat dijadikan acuan tambahan di Samarinda.
“Nantinya, dari Perda yang ada di Balikpapan, kemungkinan akan kita jadikan sebagai acuan tambahan dengan sedikit modifikasi untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), guna pembentukan Perda mengenai Pertamini di Samarinda,” papar Ismail.
Saat ini, upaya penertiban yang telah dilakukan masih terbatas pada Pertamini yang berada di parit trotoar dan bahu jalan.
“Langkah ini merupakan bagian dari usaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Ia jelaskan upaya Pemkot Samarinda ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban serta mengatur keberadaan Pertamini demi kesejahteraan masyarakat kota ini. Studi komparasi dengan Balikpapan diharapkan akan memberikan panduan yang lebih kuat dalam mengatur sektor ini di masa depan.
“Ini akan menjadi acuan kita untuk menindak dan mengatur keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di Kota Samarinda,”pungkasnya. (adv)