Kaltimpedia
Beranda Nasional Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan demi Keselamatan

Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan demi Keselamatan

Situasi jamaah di Masjidil Haram Makkah tetap menjalankan rangkaian ibadah umrah.

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat menyikapi eskalasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang mulai mengganggu lalu lintas penerbangan internasional. Melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, pemerintah resmi membentuk Pusat Koordinasi Terpadu untuk memitigasi risiko bagi puluhan ribu jemaah umrah Indonesia.

Langkah strategis ini diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, maskapai penerbangan, hingga asosiasi biro perjalanan umrah (PPIU) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan nyawa jemaah berada di atas segalanya. Ia meluruskan bahwa opsi penundaan keberangkatan yang disarankan pemerintah bukanlah pembatalan ibadah.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini bukti negara hadir untuk memastikan perlindungan dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” tegas Puji.

TIKET REFUND DAN RESCHEDULE TANPA BIAYA

Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah komitmen dari perusahaan penerbangan. Maskapai sepakat memberikan kebijakan terbaik bagi jemaah terdampak, meliputi:

  • Pengembalian dana (refund), ubah jadwal (reschedule), dan pengalihan rute (re-route) tanpa dikenakan biaya tambahan.
  • Penyediaan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit.
  • Penyediaan extra flight (penerbangan tambahan) untuk mengangkut jemaah yang tertahan (stranded) di Jeddah dan Madinah.

Tak hanya maskapai, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berkomitmen memberikan kemudahan bagi jemaah yang sudah mengantongi visa namun memutuskan menunda keberangkatan.

Di sisi lain, Kemenhaj berjanji akan mengomunikasikan skema kompensasi atau restitusi terkait biaya visa, hotel, dan transportasi darat di Arab Saudi bagi jemaah yang gagal berangkat akibat penutupan wilayah udara.

Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memilih memberangkatkan jemaah karena alasan kontrak layanan, pemerintah memberikan syarat ketat.

  1. Wajib menjamin keselamatan, PPIU bertanggung jawab penuh atas keamanan jemaah hingga kembali ke tanah air.
  2. Edukasi Situasi, PPIU wajib memberikan informasi jujur dan terkini mengenai kondisi geopolitik di Timur Tengah kepada jemaah.

“Himbauan Penundaan, Bagi jemaah yang belum terikat kontrak layanan, Kemenlu sangat menyarankan untuk menunda keberangkatan hingga ruang udara dinilai benar-benar kondusif.” pungkas Puji Raharjo.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan