Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Pemerintah Tegas Larang Penanaman Sawit di Skema Kemitraan Kehutanan

Pemerintah Tegas Larang Penanaman Sawit di Skema Kemitraan Kehutanan

Tanaman Sawit.(Ist)

Samarinda – Dinas Kehutanan Kalimantan Timur menegaskan batasan tegas dalam pengelolaan lahan berbasis kehutanan yang bekerja sama dengan perusahaan, terutama dalam skema kemitraan konsesi. Salah satu aturan krusial adalah larangan penanaman sawit di kawasan hutan kelola masyarakat.

Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Kaltim, M Gozali Rahman, menegaskan bahwa menjaga fungsi ekologis hutan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Kalau ada masyarakat atau kelompok tani hutan yang bekerja sama dengan pihak perusahaan, itu boleh, tapi untuk penanaman sawit itu tidak diperbolehkan. Untuk agroforestry, silvopastura, dan bentuk kehutanan sosial lainnya, itu dibolehkan,” tegas Gozali (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penanaman sawit berpotensi mengubah fungsi kawasan, merusak struktur ekosistem hutan, dan memicu deforestasi. Karena itu regulasi tersebut diterapkan secara ketat.

“Kita ingin masyarakat tetap bisa produktif dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan, tetapi tidak dengan cara yang merusak. Banyak sekali alternatif kegiatan yang bisa dikembangkan, misalnya tanaman buah hutan, tanaman kayu cepat tumbuh, atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,” paparnya.

Gozali juga menyampaikan bahwa Dinas Kehutanan bersama penyuluh di lapangan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan kebijakan ini.

“Prinsip kami jelas: keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian hutan. Kami tidak ingin masyarakat kehilangan hutan untuk keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Ia menyebut beberapa daerah seperti Kutai Kartanegara, Kubar, dan Mahulu menjadi contoh wilayah binaan yang potensial berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip kehutanan berkelanjutan.

“Kami dorong masyarakat lokal berdaya dan mandiri, tanpa harus mengorbankan hutan. Hutan harus tetap hidup bersama warganya,” tutup Gozali.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan