Kaltimpedia
Beranda Sangatta Pemilik Kendaraan di Kutai Timur Manfaatkan THR dari Gubernur Kaltim, 5.164 wajib PKB Ikuti Program Pemutihan

Pemilik Kendaraan di Kutai Timur Manfaatkan THR dari Gubernur Kaltim, 5.164 wajib PKB Ikuti Program Pemutihan

Indra Wahyudi, Plt Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur.

SANGATTA – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima antusiasme masyarakat Kutim dalam program bagi THR (Tunjangan Hari Raya) dari gubernur Kaltim berupa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Hanya membayar pajak tahun berjalan 2025.

Masyarakat sangat merespon program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Baru sepekan berjalan, tercatat sudah 5.164 unit kendaraan memanfaatkan program yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur ini, berarti dalam satu hari ada 738 wajib pajak yang dilayani.

Program pemutihan pajak resmi diluncurkan oleh Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud (Harum) dan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat pasca-Idulfitri dan menjelang tahun ajaran baru.

Kantor Samsat di Sangatta Kutai Timur.

Plt Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur, Indra Wahyudi, menyebutkan bahwa dari total kendaraan yang terdata, roda empat mendominasi dengan 3.777 unit, sedangkan roda dua sebanyak 962 unit. “Sampai 17 April kemarin, jumlahnya sudah lebih dari lima ribu kendaraan,” jelasnya saat ditemui di kantor UPTD, Kamis (17/4/2025).

Namun, Indra menekankan bahwa lonjakan jumlah kendaraan belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan daerah. “Unitnya bertambah, tapi nilai uangnya stabil. Karena program ini menghapus denda, jadi yang dibayar hanya pokok pajaknya saja,” ujarnya.

Ia menilai program ini sangat strategis untuk memperbarui data kendaraan yang sebelumnya tidak aktif akibat berbagai alasan, seperti tunggakan, kerusakan berat, atau kehilangan. Dengan pemutihan ini, kendaraan-kendaraan tersebut bisa kembali aktif tanpa beban denda.

Indra juga menjelaskan bahwa masyarakat dengan tunggakan singkat maupun lama sama-sama mendapat manfaat. “Bahkan satu hari setelah jatuh tempo itu sudah termasuk tertunggak. Tapi ada juga yang dua sampai empat tahun tidak membayar. Lewat pemutihan ini, semua bisa tertib kembali,” katanya.

Situasi di lapangan juga menunjukkan lonjakan signifikan. Antrean panjang tampak di area Samsat, terutama pada bagian cek fisik kendaraan. “Cek fisik sempat menumpuk kemarin. Bahkan kami siapkan bangku tambahan, tetap tidak cukup,” ungkapnya.

Indra menambahkan bahwa lonjakan ini didorong oleh informasi dari media sosial dan penyampaian langsung dari Gubernur. Meski begitu, ia mengingatkan masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami detail program ini. (kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan