Pemkab Kukar Kelola Raperda Perparkiran dan Pernyataan Modal KSDE

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat hadir dalam Rapat Paripurna ke-16 dan 17 tentang Penyampaian Tanggapan Nota Penjelasan DPRD Terhadap Pengajuan dua buah Raperda pada Senin (8/11/2021).
Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 ditetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran, dan Perubahan atas Perda 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Taufik mengatakan, dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD tertuang dalam program pembentukan Perda 2021 menyebutkan judul yang berbeda.
“Normatifnya, perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemda untuk selanjutnya disepakati atau tidak. Bahkan naskah akademik terkait perparkiran yang disampaikan kepada Pemda pun tidak dibahas dan merekomendasikan untuk membentuk perda tentang pengelolaan perparkiran,” ungkapnya.
Rencana Bapemperda untuk menginisiasi rancangan Perda tentang pengelolaan perparkiran ini dapat dipahami sebagaimana alasan yang telah disampaikan. Namun perlu memperhatikan UU 28/2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Retribusi parkir lanjut Taufik, dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Dapat dikenakan retribusi jasa umum apabila ada pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan prinsip komersial, pada dasarnya dapat disediakan oleh swasta.
“Pada intinya retribusi pelayanan parkir wajib dimiliki layanan parkir,” jelasnya.
Sementara terkait raperda perubahan atas peraturan daerah No 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusda KSDE.
Taufik menyebut, jika dalam penjelasannya menyebutkan alasan bahwa dalam Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam, hanya merubah bentuknya saja.
“Maka dapat disampaikan disini dalam pasal 9 Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah KSDE sudah diatur mengenai modal,” katanya. (Dha/Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now