Pemkab Kutim Minta Sistem OPA PT PAMA Dikaji Ulang, Perlindungan Hak Pekerja Jadi Fokus
Kaltimpedia, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) yang diterapkan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) di wilayah operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kebijakan ini ditempuh menyusul adanya keluhan pekerja terkait mekanisme penilaian kerja yang dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar hak normatif tenaga kerja.
Instruksi tersebut disampaikan langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat koordinasi ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut melibatkan manajemen perusahaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, perwakilan serikat pekerja, serta eks karyawan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kutim menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan hak serta keselamatan pekerja.
Pemerintah daerah menilai kebijakan internal perusahaan harus tetap sejalan dengan ketentuan hubungan industrial dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggunaan sistem OPA dalam memantau jam tidur pekerja, yang dinilai terlalu ketat dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa sistem digital tidak boleh dijadikan dasar sanksi tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi riil pekerja.
“Kami meminta agar seluruh prosedur OPA ditinjau kembali secara detail dan tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi merugikan atau melanggar hak pekerja,” tegas Ardiansyah.
Ia pun menginstruksikan Distransnaker Kutim untuk melakukan evaluasi teknis dan administratif terhadap penerapan sistem tersebut, sekaligus memastikan seluruh mekanisme penilaian kerja berjalan adil dan proporsional.
Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi awal kepada perusahaan.
Rekomendasi tersebut mencakup pembukaan ruang dialog antara manajemen dan pekerja, peninjauan ulang pemberian sanksi, serta evaluasi penggunaan indikator jam tidur sebagai alat ukur kinerja.
Pemkab Kutim berharap hasil evaluasi dapat menghasilkan perbaikan sistem kerja yang lebih manusiawi tanpa mengurangi aspek keselamatan dan produktivitas.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Langkah evaluasi ini dipandang sebagai upaya preventif untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan iklim kerja yang kondusif dan berkeadilan di sektor industri pertambangan Kutai Timur.(ADV)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



