Pemprov Kaltim Klarifikasi Persoalan Jamrek ke Komisi III DPRD Kaltim

1,663

Kaltimpedia.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas ESDM Kaltim dan DPMPTSP Kaltim, Selasa (12/7/2022). Bertempat di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.

RDP ini digelar untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021. 

Pada laporannya, BPK RI menemukan adanya nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Puguh menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut ke Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022. 

Surat tersebut memuat 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pascatambang pada 9 April 2022 sebesar Rp 2.452.125.343.054,-.

Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp 8.814.360.311,80. 

Namun ada yang menjadi perhatian. Dalam data rincian jaminan kesungguhan, terdapat 4 kabupaten/kota di Kaltim yang belum diserahkan ke BPK RI. Yakni, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau. Tingkat Provinsi pun juga ada jaminan yang belum diserahkan. Rinciannya sebagai berikut :

  1. Kutai Barat sebesar Rp 808.584.545,02 (21 jaminan);
  2. Penajam Paser Utara Rp 14.398.488,- (6 jaminan);
  3. Kutai Timur Rp 4.755.840.000,- (50 jaminan);
  4. Berau Rp 7.432.408.855,- (75 jaminan);
  5. Provinsi Rp 4.127.587.691,- (2 jaminan). 

Sehingga dari total tersebut, ada 154 jaminan dengan nilai Rp 17.138.819.579,02 yang belum diserahkan kepada BPK RI. 

Jika mengacu pada temuan BPK RI, yakni terkait jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta, DPMPTSP menyatakan jaminan kesungguhan ini dimiliki dari Berau dan Kukar. Dimana, Berau sebesar Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82. 

Temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser. 

Ada pula, temuan BPK RI yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24. DPMPTSP pun menyatakan bahwa nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK RI. 

“Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat,” jelas Puguh. 

Sehingga, lanjutnya, pekan lalu pihak Dinas ESDM Kaltim meminta kepada DPMPTSP Kaltim untuk menyerahkan data jaminan kesungguhan ke direktorat perusahaan batubara. Dijadwalkan pada 21 Juli 2022, DPMPTSP akan melakukan pertemuan dengan direktur perusahaan batubara tersebut. 

Puguh juga menegaskan, berdasarkan arahan dan instruktur dari Gubernur Kaltim Isran noor, bahwa perihal jaminan reklamasi (jamrek) menjadi kewenangan Dinas ESDM Kaltim. Bukan lagi di DPMPTSP. 

“Jadi ke depan clear bahwa kewenangan teknisnya ada di ESDM, DPMPTSP hanya memproses terkait dengan proses perizinan Minerba. Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, hanya untuk non logam dan batuan (Galian C),” jelasnya. 

Ditambahkan pula oleh Kabid Mineral dan Batubara Azwar Busra, ia memastikan bahwa angka-angka tersebut tidak ada perbedaan ataupun yang tidak sesuai dengan temuan BPK RI. 

“Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh PTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan, tidak ada yang disangkakan kok,” jelasnya.

“Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan,” timpalnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyatakan pihaknya dan pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini. 

“Nanti akan kita lakukan cross check kan. Kalau memang belum ketemu, nanti akan kita cross checkkan. Selain itu, kami rekomendasikan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk membuat Pansus dalam menindaklanjuti hal tersebut,” tutupnya. (Aji/adv/KominfoKaltim)