Pemprov Kaltim Perketat Disiplin ASN, Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tak akan memberi toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin. Kebijakan pengawasan kini diperketat melalui sistem pelaporan rutin dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengatakan setiap OPD diwajibkan menyerahkan laporan absensi pegawai setiap bulan. Data itu menjadi dasar evaluasi sekaligus pemantauan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakhadiran yang melebihi batas toleransi, BKD bersama Inspektorat akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa,” ujar Yuli (10/11/2025).
Menurutnya, penegakan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semua tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan tanpa pengecualian.
“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran disiplin. ASN harus paham bahwa mereka digaji untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Yuli.
Ia menjelaskan, penanganan awal terhadap ASN bermasalah dilakukan oleh OPD masing-masing. Namun, jika pelanggaran berulang atau tergolong berat, BKD bersama Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa khusus.
Saat ini, Pemprov Kaltim memiliki sekitar 9.000 pegawai negeri sipil dan 20.800 ASN jika termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Dengan jumlah sebesar itu, kata Yuli, pengawasan harus dijalankan secara sistematis dan berjenjang.
“Pimpinan daerah menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam pelayanan publik. Kami ingin tren pelanggaran disiplin terus menurun dan ASN Kaltim bisa menjadi contoh profesionalisme birokrasi,” pungkasnya.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



