Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Pemprov Kaltim Tegaskan Rapat di Hotel Borobudur Bertujuan Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan

Pemprov Kaltim Tegaskan Rapat di Hotel Borobudur Bertujuan Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai kritik setelah menggelar rapat di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Langkah itu dianggap bertolak belakang dengan instruksi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, yang beberapa hari sebelumnya melarang kegiatan pemerintahan di hotel sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Kegiatan tersebut ramai dibicarakan warganet setelah sejumlah foto rapat beredar di media sosial. Publik menilai Pemprov tidak konsisten dengan kebijakan yang baru saja diumumkan gubernur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, membenarkan bahwa rapat itu merupakan inisiatif pemerintah provinsi. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut memiliki urgensi tinggi karena membahas optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Gubernur dan wakil gubernur ingin bertemu langsung dengan para wajib pajak besar untuk membahas peningkatan pendapatan daerah,” kata Sri (10/11/2025).

Sri menjelaskan, sebagian besar peserta rapat merupakan perusahaan besar dari sektor pertambangan dan perkebunan yang berdomisili di luar Kalimantan Timur. Total peserta mencapai sekitar 200 orang. Karena itu, Pemprov memilih lokasi rapat di Jakarta agar bisa menjangkau para pengambil keputusan perusahaan secara langsung.

“Kalau rapat digelar di Samarinda, biasanya hanya dihadiri perwakilan staf, bukan pemilik atau pimpinan perusahaan,” ujarnya.

Rapat tersebut, lanjut Sri, juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendorong kepatuhan pajak. Pemerintah meminta perusahaan membayar pajak alat berat, pajak air permukaan, serta menggunakan bahan bakar dan pelat nomor kendaraan di wilayah Kalimantan Timur.

Menurut Sri, pertemuan itu justru menghasilkan komitmen positif dari sejumlah perusahaan besar.
“Banyak perusahaan menyatakan siap melengkapi kewajiban pajaknya. Jadi ini rapat produktif, bukan pemborosan,” katanya.

Menanggapi kritik soal penggunaan hotel bintang lima, Sri menegaskan bahwa pemilihan lokasi didasarkan pada kapasitas ruang dan efisiensi koordinasi.

“Kalau aula di Badan Penghubung Kaltim cukup menampung, tentu kami gunakan itu saja,” ucapnya.

Dari data Pemprov Kaltim, terdapat sekitar 5.000 alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut, namun hanya 2.000 unit yang terdaftar membayar pajak. Sisanya masih dalam proses pendataan dan penagihan.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan