Pemusnahan Arsip Dispora Kaltim Sesuai Standar ANRI
Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi terhadap upaya Dispora Kaltim dalam penataan arsip yang dilakukan sesuai dengan standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini, mengungkapkan bahwa pemusnahan arsip-arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di Dispora.
“Semakin banyak kegiatan, semakin banyak arsip yang harus dikelola. Karena itu, kami mempersiapkan Depo Arsip yang lebih luas dan menerapkan penanganan khusus,” kata Sri Wartini, pada Sabtu (16/11/2024).
Pemusnahan arsip tersebut melibatkan 4.479 berkas yang memiliki masa retensi dari tahun 2005 hingga 2011. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah arsip, setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan dari ANRI. Selain itu, Dispora Kaltim juga menyerahkan 142 arsip statis bernilai sejarah kepada DPK Provinsi Kaltim untuk disimpan dan dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penataan arsip secara bertahap untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik ke depan,” terang Sri.
Dalam hal ini, DPK Kaltim memberikan apresiasi terhadap upaya Dispora dalam memastikan arsip yang tersimpan dapat dikelola dengan baik, sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pemusnahan arsip yang telah dilakukan.
“Ini menunjukkan komitmen Dispora dalam mengelola arsip sesuai dengan standar ANRI,” ujar Sri.
Dengan penataan arsip yang lebih baik, diharapkan pengelolaan dokumen di Dispora Kaltim menjadi lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang ada. Dispora Kaltim pun berharap langkah-langkah yang dilakukan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam pengelolaan arsip yang profesional.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penataan arsip secara bertahap untuk memastikan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



