Percepat Reformasi Birokrasi, Pemkab Kukar Kukuhkan 45 Pejabat Fungsional
Kutai Kartanegara, Kaltimpedia.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat tata kelola birokrasi berbasis keahlian. Sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) dikukuhkan sebagai pejabat fungsional dalam pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (28/7/2025).
Mereka yang dilantik berasal dari berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan, serta unit layanan strategis seperti Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kukar.
Menurut Bupati Aulia, pengangkatan ini merupakan bagian dari proses inpassing, yakni peralihan jabatan dari posisi struktural ke fungsional. Perubahan tersebut sekaligus menandai transformasi sistem pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis kompetensi.
“ASN yang hari ini kita lantik adalah mereka yang telah memenuhi kualifikasi teknis sesuai bidangnya. Jabatan fungsional bukan sekadar gelar, tapi bentuk tanggung jawab profesional,” terang Aulia.
Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan jenjang eselon di level tertentu telah mendorong penyederhanaan birokrasi. Eselon IV dan III, yang sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural, kini dialihkan menjadi fungsional pratama dan madya, menyesuaikan dengan kebijakan nasional.
“Di MPP, misalnya, pejabat yang sebelumnya menjabat eselon III kini sudah beralih menjadi fungsional madya. Ini bagian dari pembenahan yang menyeluruh,” pungkasnya.
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



