Kaltimpedia
Beranda Nasional Perda Alur Sungai Mahakam Kembali Diusulkan Usai Jembatan Mahakam Dua Kali Ditabrak Tongkang

Perda Alur Sungai Mahakam Kembali Diusulkan Usai Jembatan Mahakam Dua Kali Ditabrak Tongkang

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Usulan pengaturan alur Sungai Mahakam melalui Peraturan Daerah (Perda) kembali mencuat setelah insiden tabrakan kapal tongkang terhadap Jembatan Mahakam terjadi untuk kedua kalinya sepanjang tahun 2025.

Insiden pertama tercatat pada 16 Februari 2025, saat sebuah kapal bermuatan kayu menabrak fender dan pilar jembatan. Kemudian, pada 26 April 2025, insiden serupa terjadi setelah tali kapal penarik tongkang batu bara putus, kembali menyebabkan kerusakan pada jembatan ikonik Kota Samarinda itu.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa Komisi II DPRD tengah menggagas pengajuan Ranperda terkait pengelolaan alur Sungai Mahakam. Ia juga menyarankan agar Komisi II melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan guna mempelajari pengaturan alur Sungai Barito yang telah berjalan lebih dahulu.

“Teman-teman Komisi II mencoba menggagas. Saya sampaikan mungkin bisa studi banding dulu ke Kalsel,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, menurut Baharuddin Demmu, belum ada laporan hasil studi banding maupun draf resmi Ranperda yang masuk ke Bapemperda. Ia menekankan pentingnya mengikuti tahapan dan prosedur penyusunan Perda, termasuk pengajuan inisiatif oleh minimal lima anggota lintas fraksi atau pihak eksternal seperti akademisi.

“Kalau mau masuk ke Bapemperda, baik inisiatif DPRD maupun pemerintah, harus memenuhi kriteria dan landasan yang kuat,” tegasnya.

Baharuddin Demmu juga menyoroti potensi besar pengelolaan alur Sungai Mahakam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang dilakukan Kalimantan Selatan melalui pengelolaan alur Sungai Barito.

“Tahun 2024 sudah mulai disuarakan retribusi pengelolaan, tapi sampai sekarang belum ada kemajuan. Kalau pengerukan dibiayai APBD, maka setiap kapal yang melintas bisa dikenakan retribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, contoh di Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa pembukaan alur baru dengan dana APBD memungkinkan daerah untuk menarik retribusi dari aktivitas pelayaran yang memanfaatkannya.

Menutup pernyataannya, Baharuddin Demmu kembali menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam menyusun Perda alur Sungai Mahakam agar tidak hanya berfungsi sebagai solusi atas insiden, tetapi juga menjadi sumber pendapatan daerah yang sah dan berkelanjutan.
(DPRDKALTIM/ADV).

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan