Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Perda RTRW 2022-2042 Kaltim Menunggu Persetujuan Pusat, Baharuddin Demmu: Kami Menunggu Koreksi

Perda RTRW 2022-2042 Kaltim Menunggu Persetujuan Pusat, Baharuddin Demmu: Kami Menunggu Koreksi

Samarinda, Kaltimpedia.com – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tinggal menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia mengungkapkan, koreksi dan persetujuan pusat saat ini tengah ditunggu pihaknya.

Sebagai informasi, Pemprov dan DPRD Kaltim sebelumnya menyepakati untuk merevisi Perda RTRW 2016 – 2036 diubah menjadi RTRW Provinsi Kaltim 2022 – 2042.

Demmu menjelaskan, tahapan-tahapan untuk revisi perda itu sudah rampung seluruhnya. Termasuk proses terakhir yakni tahap uji publik.

Hanya saja, Demmu mengakui belum mengetahui secara pasti tahapan koreksi dan persetujuan revisi RTRW yang bergulir di Pemerintah Pusat tersebut.

“Sementara ini kami masih menunggu koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tahap koreksi dan persetujuan ini jika sudah diterima Pansus RTRW DPRD Kaltim, maka akan berlanjut dibahas pada rapat koordinasi bersama tim RTRW Pemprov Kaltim guna mendiskusikan hasil persetujuan. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan