Kaltimpedia
Beranda Politik Perdalam Pembahasan, Raperda Kesenian Daerah Hearing Bersama Mitra Terkait

Perdalam Pembahasan, Raperda Kesenian Daerah Hearing Bersama Mitra Terkait

Ketua Pansus Sarkowy V Zahry saat ditemui awak media seusai Hearing. (Fahruraji/kaltimpedia)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah Kalimantan Timur DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, pihaknya bersama mitra terkait intensif melakukan a Hearing untuk menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, terkait pembahasan Raperda Kesenian Daerah Kaltim.

Baru-baru ini, pihaknya kembali menggelar Hearing bersama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Dewan Kesenian Kaltim serta para pegiat kesenian daerah di Kaltim.

“Kami sudah melaksanakan hearing pertama Pansus Kesenian Daerah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Kaltim. Yang kita sampaikan bahwa ada saran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Raperda ini tidak hanya mencakup soal kesenian. Tapi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,” ucapnya pada awak media, usai menggelar Hearing di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Selasa (2/8/2022).

Diketahui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 ini terkait tentang Pemajuan Kebudayaan. Berisikan soal tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan. Dimana, setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan.

Terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan yang dimaksud, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus.

“Kalau berubah menjadi pemajuan kebudayaan daerah, otomatis Perdanya itu akan merinci 10 objek pemajuan kebudayaan. Jadi akan semakin luas,” terangnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan diskusi-diskusi, baik di internal Pansus maupun mitra terkait untuk menentukan nama atau judul yang tepat dan cocok untuk digunakan.

“Kita perlu diskusikan, apakah penjudulan Raperda nantinya tetap Raperda Kesenian Daerah atau Pemajuan Kebudayaan Daerah atau Pemajuan Seni Budaya Kaltim. Jadi ada tiga opsi yang akan kita putuskan,” pungkasnya. (Aji/adv/KominfoKaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan