Perlu Dikaji Lebih Dalam, Tiga Pokja DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Masa Kerja
Kaltimpedia.com, Samarinda – Tiga Kelompok Kerja (Pokja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah meminta perpanjangan waktu masa kerja.
Permintaan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke 5 masa sidang 2024 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bahwa dalam rapat yang digelar di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (17/10) lalu itu, Tiga Pokja menyampaikan laporan masa kerja masing-masing.
“Ada 3 Pokja yaitu Pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, lalu Pokja internal DPRD Kaltim, dan Pokja eksternal DPRD Kaltim, itu meminta tambahan waktu masa kerja semua,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Hamas sapaan akrabnya juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Rapat Paripurna Ke 2 pada Selasa 17 September 2024 masa sidang kesatu yang lalu. DPRD Kaltim masa jabatan 2024 – 2029 telah membentuk pokja dari gabungan kelompok partai yang terbagi dalam tiga kelompok ini telah menyampaikan laporan masa kerja masing-masing.
“Tiga kelompok kerja tersebut dibentuk dengan masing-masing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kaltim, dan pada rapat paripurna ke 5 kemarin, sesuai dengan masa kerja masing-masing kelompok kerja tersebut, menyampaikan hasil kerjanya,” tutur Hamas.
Berdasarkan hasil laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pokja, Hamas melanjutkan, yaitu pokja tatib disampaikan oleh Baharuddin Demmu selaku wakil ketua pokja tatib, lalu laporan pokja internal disampaikan wakil ketua pokja internal Andi Satya Adi Syahputra dan laporan pokja eksternal disampaikan ketua pokja ekternal Salehuddin.
“Maka dapat kami disimpulkan bahwa ketiga kelompok kerja tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga kelompok kerja meminta perpanjangan masa kerja,” pungkas dia.
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now



