Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Permohonan SKK Migas Bangun 60 Sumur di Delta Mahakam, Pansus RTRW DPRD Kaltim Sebut Usulan Bisa Diakomodir saat Proses Evaluasi di Kementerian

Permohonan SKK Migas Bangun 60 Sumur di Delta Mahakam, Pansus RTRW DPRD Kaltim Sebut Usulan Bisa Diakomodir saat Proses Evaluasi di Kementerian

Ketua Pansus Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Samarinda, Kaltimpedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim menerima permohonan penyesuaian terhadap kegiatan pembangunan 60 sumur gas yang diusulkan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).

Hal tersebut dilakukan setelah Pansus RTRW DPRD Kaltim mendapatkan hasil persetujuan subtantsi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan, permohonan penyesuaian itu baru saja diusulkan oleh pihak penyelenggara agar dapat dimasukan dalam dokumen RTRW. Tujuannya agar tak menjadi sumber masalah suatu hari nanti.

“Mereka mengusulkan permohonan penyesuaian karena adanya rencana kegiatan pembangunan 60 sumur gas di wilayah Delta Mahakam,” jelas Demmu, saat dikonfirmasi awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SKK Migas, Kamis (16/3/2023).

Demmu memaparkan, permohonan penyesuaian itu sangat penting disampaikan oleh para pelaksana kegiatan. Salah satunya adanya pendapatan daerah sebesar Rp 5,6 triliun yang berpotensi hilang apabila tidak dilaksanakan.

Sementara itu, lanjut Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu, adanya penyusunan dokumen RTRW menjadi kunci utama agar pembangunan itu dapat terlaksana dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Mereka menyampaikan bahwa akan ada potensi pendapatan daerah yang hilang sebesar Rp 5,6 triliun kalau misalnya ini tidak dilaksanakan,” beber Demmu.

Demmu melanjutkan, alasan pendapatan daerah yang begitu besar tak boleh membuat pemerintah terlena dan mengakomodir usulan permohonan penyesuaian ini ke dalam dokumen RTRW begitu saja.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, permohonan tersebut sudah terlambat karena proses penyesuaian sudah tidak memungkinkan lagi, sebab pihaknya telah mengantongi persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Hanya ada satu celah yang dapat ditempuh kalau ini mau diakomodir, yaitu saat kita memasuki proses evaluasi dengan kementerian kami akan menyampaikan hal itu, apabila usulan diterima kami juga akan meminta berita acara sebagai dasar ketentuannya dapat dilakukan penyesuaian,” tutup Bahar. (fa/adv/dprdkaltim)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan