Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Perpanjangan Waktu Masa Kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu: Masih Perlu Konsultasi Ke Kemendagri

Perpanjangan Waktu Masa Kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu: Masih Perlu Konsultasi Ke Kemendagri

Kaltimpedia.com, Samarinda – Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan perpanjangan waktu masa kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, sebab masih ada satu tugas lagi yang harus dilaksanakan, yakni mengkonsultasikan rancangan tatib ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masa kerja Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) 2024-2029 diperpanjang, karena masih ada satu tugas lagi yang harus dilaksanakan, yakni mengkonsultasikan rancangan Tatib ke Kementerian Dalam Negeri, sebelum disahkan DPRD Kaltim.

“Konsultasi ke Kemendagri itu harus dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif, sebelum kita sah kan,” katanya.

Sebab, menurut Baharuddin Demmu, bahwa materi, isi atau substansi Tatib sudah lengkap dan sempurna. Karena, kata dia, tidak banyak yang berubah dari tatib lama.

“Kita belum sempat mengkonsultasi substansi Tatib yang disusun ke Kemendagri, karena belum ada waktu. Konsultasi ini baru akan dijadwalkan,” ujarnya.

Karena, lanjut Legislator dari fraksi PAN itu, mengatakan konsultasi ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dipatuhi.

“Biasanya, mengkkonsultasikan isi Tatib di Kemendagri tidak akan memakan waktu lama.
Tidak akan memakan waktu sampai sebulan,” ungkapnya.

Perpanjangan masa kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa tatib yang disusun Pokja sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan regulasi yang ada, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Bila Kemendagri menyatakan tatib yang disusun sudah memenuhi syarat dan prosedur, tadak memerlukan perbaikan, Pokja akan melaporkan nanti dalam rapat paripurna berikutnya, sekaligus disahkan,” pungkas Baharuddin Demmu. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan