Kaltimpedia
Beranda Sangatta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kutai Timur Disetujui DPRD

Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kutai Timur Disetujui DPRD

SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna ketiga yang digelar hari ini, Jum’at (19/9/2025).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kabag Fasilitasi dan Pengawasan Anggaran Rudi mewakili Plt Sekretaris Dewan DPRD Kutim Sarah membacakan laporan Banggar menyampaikan bahwa perubahan anggaran tersebut telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dilanjutkan dengan rapat komisi-komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat perubahan substansial pada komponen anggaran daerah. Dari sisi pendapatan, terjadi penyesuaian dari Rp 11.151.470.300.800 menjadi Rp 9.895.423.149.448, yang berarti terdapat pengurangan sebesar Rp 1.256.047.151.352.

Sementara itu, pada sisi belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp 11.136.470.300.800 menjadi Rp 9.994.420.567.719, dengan pengurangan sebesar Rp 1.142.049.733.081.

“Adapun pada komponen penerimaan pembiayaan, tercatat adanya sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 113.997.418.271,” sebutnya.

Dalam rapat Banggar yang diselenggarakan pada 16 September 2025, lanjutnya, seluruh tujuh fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kutai Timur menyepakati hasil pembahasan tersebut. Keputusan ini menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat dalam mendukung perubahan anggaran daerah.

Perubahan KUA dan PPAS ini, menurutnya, memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan anggaran ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Kabag Rudi dalam laporannya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Jimmi menyampaikan bahwa dalam penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembayaran yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Dalam pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS, sebut Jimmi, terdapat perbedaan pendapat persepsi maupun pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat disinkronkan dan kita sepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini menurutnya mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui program prioritas kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasiskan potensi dan sumber daya yang ada.

“Selain itu, perubahan KUA dan perubahan PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas perubahan APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tegasnya.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan