Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Samsun Edukasi Masyarakat Melalui Perda Bantuan Hukum

Samsun Edukasi Masyarakat Melalui Perda Bantuan Hukum

Sosper Perda No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Salok Api Darat, Samboja

Kaltimpedia.com, Samboja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus berupaya mensosialisasikan peraturan daerah (Perda). hal ini merupakan salah satu upaya DPRD Kaltim untuk menyebarluarkan perda-perda yang telah di sahkan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dari Fraksi PDI Perjuangan juga turut mensosialisasikan perda yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kel. Salok Api Darat, Samboja pada Minggu Pagi (9/10/2022).

“Ini upaya kami memberitahu masyarakat terkait perda bantuan hukum, sehingga kedepan masyarakat yang membutuhkan antuan hukum tahtahu dimana dirinya harus melapor,” Samsun.

Samsun menegaskan bahwa perda ini jangan sampai hanya menjadi macan kertas saja. Samsun ingin memberikan pemahaman akan semua masyarakat seharusnya sama dihadapan hukum.

“kita harus tau bahwa setiap orang berhak mendapat pendampingan bantuan hukum,” ucap Samsun.

Pada kegiatan tersebut di datangkan narasumber Roy Hendrayanto, SH.,M.Hum sebagai praktisi hukum di Kaltim untuk membahas dan memberi edukasi terkait Hukum yang ada di tengah masyarakat.

Roy menjelaskan untuk mendapat bantuan hukum masyarakat cukup melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah setempat yaitu Lurah.

“Kebetulan saya di partai ditempatkan dalam posisi pendampingan hukum, masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, bisa datang bersama kami membewa persyaratan salah satunya surat keterangan miskin dari kelurahan,” Roy.

Arifin salah satu warga yang hadir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Muhammad Samsun akan adanya kegiatan Sosialisasi perda seperti ini dan menjadi pengetahuan baru untuk masyarakat.

“Terimakasih sudahmenyelenggarakan kegiatan tersebut tentu ini menjadi pengetahuan baru yangbisa kami peroleh, mudah-mudahan kedepan akan di sosialisasikan kembali produk perda lainnya,”Arifin.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan