Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Sapto sebut Pergub tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, Harus Dibarengi dengan Perda yang Lebih Rinci

Sapto sebut Pergub tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, Harus Dibarengi dengan Perda yang Lebih Rinci

Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sarana memberikan masukan dan saran, dalam percepatan penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, mewakili pimpinan DPRD Kaltim, pada Selasa (19/11/2024).

FGD yang terlaksana di Hotel Grand Verona, Samarinda ini, Sapto sapaan akrabnya, menyampaikan pembahasan tersebut tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim, pada bidang jasa konstruksi pelaksana maupun jasa konsultan atau jasa teknis yang lain.

“Hal ini sejalan dengan adanya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah,” katanya.

Dengan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang menaungi hal tersebut, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda itu, harus dibarengi dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur lebih spesifik.

“Ini aturannya harus lebih merinci, apalagi terkait dengan peningkatan keterlibatan secara langsung, khususnya masyarakat jasa konstruksi Kaltim yang profesional,” ujarnya

“Dengan aturan lebih rinci ini nantinya mengatur bagaimana meningkatkan dan menjaga kearifan lokal, dengan cara meningkatkan kualitas SDM kita,” sambung Sapto.

Kemudian, Sapto juga menyebutkan, perlu adanya peningkatan SDM bukan tanpa alasan. Sebab, kesiapan SDM akan berdampak pada baik buruknya pekerjaan konstruksi yang ada di Kaltim.

“Kita juga harus sadar diri bahwa kita belum siap semuanya, maka kita juga harus membuka diri dengan upgrade SDM, dan mempersiapkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi untuk berkiprah di Kalimantan timur,” tandasnya. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan