Sekretariat DPRD Samarinda Tanda Tangani MOU dengan Kejari Samarinda

Kaltimpedia.com, Samarinda – Sekretariat DPRD Kota Samarinda menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Samarinda pada, (26/5/2022).
Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengungkapkan bahwa kerjasama ini sebenarnya sudah tercanang sejak tahun 2021 lalu akan tetapi bisa terlaksana pada tahun 2022.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda,” ungkapnya.
Kerjasama tersebut berisikan tentang pendampingan, konsultasi hukum dalam melaksanakan pekerjaan sebagai wakil rakyat.
“Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Bukan hanya kepentingan salah satu lembaga, kerjasama tersebut diharapkan memberikan dampak yang baik terhadap kedua lembaga, sehingga keterbukaan terhadap hukum akan menjadi lebih transparan.
“Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” jelasnya.
Masih dalam lokasi yang sama Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko mengungkapkan bahwa mewakili lembaganya dirinya mengungkapkan rasa senang atas kerjasama yang dibangun dengan DPRD Kota Samarinda.
“Mou sudah ditandatangani mudah-mudahan bisa menjadi awal kerjasama yang baik bersama DPRD Samarinda,” pungkasnya.
Heru juga mengungkapkan bahwa Kejari Samarinda siap memberikan masukan serta solusi terkait permasalahan hukum.
“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” tutupnya. (Adv/fa)