Soal Raperda Jalan Umum dan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarankan Bentuk Pansus Baru
Samarinda, Kaltimpedia.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit belum bisa disahkan menjadi Perda.
Hal itu diungkapkan Rusman lantaran masih banyak hal perlu direvisi pada Raperda terkait usai tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab itu, pembahasan Raperda ini dikembalikan kepada Pemprov Kaltim untuk segera ditindaklanjuti.
Rusman menyampaikan, ada dua kemungkinan atau opsi yang dapat dilakukan dalam metode pembahasan Raperda ini.
Pertama, kata dia, pembahasan ulang terhadap Raperda tersebut bisa dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru. Sehingga mekanismenya akan dikaji dan direvisi oleh Pansus baru yang telah diberi kepercayaan.
“Bisa saja dibentuk Pansus baru,” ungkap Rusman, Selasa (18/4/2023).
Selain itu, lanjut Rusman, ada cara lain yaitu hasil fasilitasi dari Kemendagri hanya akan dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Pembahasan nantinya berfokus pada beberapa catatan khusus dalam klausul yang perlu dilakukan revisi.
“Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi. Jadi tinggal mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait,” papar Rusman.
Dengan demikian, untuk sementara ini status Raperda itu masih menunggu untuk dijadikan Perda definitif. Sebab itu Rusman mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri secepat mungkin.
“Raperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan sebagai Ranperda luncuran,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







