Kaltimpedia
Beranda Samarinda Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, Dorong PPID Samarinda Lebih Aktif

Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, Dorong PPID Samarinda Lebih Aktif

Kaltimpedia.com, Samarinda- Pemkot Samarinda memberi perhatian lebih dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Pemkot terus mendorong pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Samarinda supaya bergerak lebih aktif. Gagasan ini tercermin dalam Aksi Perubahan yang dipaparkan oleh Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda Euis Eka April Yani, selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan VI di lingkungan Pemkot Samarinda.

Euis menjelaskan, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, Pemkot Samarinda punya Perwali 64/2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Samarinda. Namun peraturan ini sebenarnya sudah tidak relevan lagi dengan peraturan teknisnya, yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi.

Oleh karena itu, ujar Euis, Pemkot Samarinda melalui Diskominfo berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini sudah sampai pada tahap finalisasi bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

“Saat ini tinggal menunggu waktu untuk disahkan,” ucap Euis di acara sosialisasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 di Ruang Mangkupelas Lantai 2 Balai Kota Samarinda, Kamis 10 November 2022.

Dalam kaitannya dengan pemaparan Aksi Perubahan yang dia angkat, indeks keterbukaan informasi publik adalah tolok ukur sebagai landasan dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

Euis yang memaparkan topik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan PPID Aktif dalam Aksi Perubahan itu menegaskan, perlu adanya aksi pemeringkatan keterbukaan informasi publik agar PPID menjadi lebih aktif dan memiliki tolok ukur sehingga terbentuk suatu ketepatan dalam memenuhi standar pendokumentasian dan kualitas layanan yang terstandar.

“Ini untuk mewujudkan Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban sesuai dengan visi wali kota, maka harus diwujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi dengan memberi ruang bagi partisipasi masyarakat sebagai salah satu misi wali kota dan wakil wali kota Samarinda,” tegas pejabat berkerudung yang murah senyum itu.

Kepala Diskominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, dalam laporannya selaku panitia penyelenggara menyebutkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang merupakan rangkaian dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik ini adalah untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik lingkup Pemkot Samarinda dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga terwujud suatu layanan informasi yang akurat, update dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sosialisasi ini diikuti kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Samarinda. Juga dihadiri Plt Asisten II Syam Saimun, Muhammad Haidir dari Komisi Informasi Kaltim, dan Sencihan sebagai narasumber dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan