Kaltimpedia
Beranda Politik Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, H. Muhammad Samsun Dorong Masyarakat Sangasanga Dapatkan Akses Keadilan

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, H. Muhammad Samsun Dorong Masyarakat Sangasanga Dapatkan Akses Keadilan

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Samsun, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (13/9/2025).

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang hadir. Suasana berlangsung interaktif, di mana masyarakat tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga aktif bertanya dan menyampaikan pengalaman terkait akses bantuan hukum yang masih dirasa terbatas.

Dalam kesempatan itu, H. Muhammad Samsun menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

“Perda ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan perlindungan hukum hanya karena alasan biaya,” ujar Samsun.

Warga yang hadir menyampaikan rasa terima kasih atas sosialisasi ini. Menurut mereka, penjelasan yang diberikan sangat membantu membuka wawasan tentang pentingnya bantuan hukum dan prosedur untuk mendapatkannya.

Seorang tokoh masyarakat Sangasanga mengungkapkan, “Kami merasa terbantu dengan adanya penjelasan ini. Semoga ke depan semakin banyak warga yang paham bahwa bantuan hukum bisa diakses tanpa harus takut soal biaya.” ungkap Dasi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam hukum, serta mendorong terciptanya kesadaran kolektif bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua golongan. (kp)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan