Kaltimpedia
Beranda Advetorial Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Muhammad Samsun : Untuk Keadilan Masyarakat

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Muhammad Samsun : Untuk Keadilan Masyarakat

Kaltimpedia.co, Kutai Kartanegara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu di Bukit Raya Samboja Kutai Kartanegara (5/1/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi bantuan hukum yang memiliki peran penting dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan akses hukum. Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Smsun menjelaskan bahwa Perda ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan keadilan sosial bagi semua warga, tanpa terkecuali.

“Perda Nomor 05 Tahun 2019 hadir sebagai landasan hukum yang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya. Dengan adanya bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah daerah, diharapkan tidak ada lagi warga yang terabaikan dalam mendapatkan hak hukum mereka,” ujar Samsun.

Berdasarkan Perda ini, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Bantuan hukum ini meliputi pendampingan hukum di berbagai bidang, baik itu perkara pidana, perdata, maupun sengketa lainnya, yang melibatkan pihak yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara.

Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum dalam menjalankan amanat Perda tersebut. Dalam praktiknya, bantuan hukum akan disalurkan melalui lembaga yang telah terakreditasi, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi sejenis yang memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional.

Samsun juga menyampaikan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi hak bagi mereka yang mampu secara ekonomi, namun juga bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, Samsun meminta agar masyarakat lebih aktif dalam mengakses layanan bantuan hukum yang sudah disediakan.

“Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang terhalang oleh masalah biaya dalam memperoleh keadilan,” tambah Samsun.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, berbagai organisasi bantuan hukum yang hadir juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan Perda ini, agar program bantuan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif dan tepat sasaran. Mereka menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui prosedur dan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum yang tersedia.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan terjadi peningkatan keadilan sosial di Provinsi, di mana masyarakat yang sebelumnya terhambat untuk mengakses layanan hukum karena alasan ekonomi dapat terbantu dengan fasilitas yang disediakan pemerintah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum. (adv)

Komentar
Bagikan:

Iklan