Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Sosialisasi Perda No 10 tahun 2012, Samsun : Mari Kita jaga Jalan Kita!

Sosialisasi Perda No 10 tahun 2012, Samsun : Mari Kita jaga Jalan Kita!

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun Sosialisasikan Perda No 10 Tahun 2012

Kaltimpedia.com, Sangasanga – Tidak akan habis pembahasan yang berkaitan dengan jalan umum, jalan umum dibangun dengan menggunakan dana APBD atau pun APBN. Data pada Tahun 2015 Panjang jalan negara di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2014 mencapai 1.493,68 km. Panjang jalan di bawah wewenang Provinsi 1.596,38 km, sedang jalan di bawah wewenang Kabupaten/Kota mencapai 9.005,18 km.

Panjangnya jalan di Kaltim tentunya banyak jalan jalan yang tidak terawasi dengan maksimal mengingat medan geografi Kaltim banyak jalan yang berbukit, begitu pula kegiatan di atas jalan umum yang sering tidak terawasi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menggelar Sosialisasi Perda (SOSPER) Perda No. 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaran jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengankutan batu bara dan Kelapa Sawit, di Kelurahan Pendingin, pada Minggu 29/5/22.

“Perda Ini sudah lama 2012, namun pelaksanaanya dimasyarakat ini belum maksimal, bahkan mungkin bapak-ibu disini belum ada yang tau kalau ada perda ini” Samsun.

Penyimpangan penggunaan jalan umum ini sering terjadi dimasyarakat, Dinas Perhubungan Kukar menyampaikan istilah ODOL (Over Dimension and Over Load) atau kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga kapasitasnya bertambah dengan tujuan dapat mengangkut lebih banyak muatan.

namun dengan adanya ODOL ini membuat beberapa ruas Jalan Umum menjadi rusak, salah satunya yaitu akses jalan menuju Kec. Kenohan – Kec. Kembang Janggut, dan jalan Kec. Marangkayu – Kota Bontang.

“Dilapangan angkutan kalau tidak lebih 10Ton mereka tidak akan jalan, kebanyakan mautannya 12 Ton, ini lah yang perlu ditertibkan” Samsun.

Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ahmad Junaidi dihadirkan sebagai narasumber perda no 10 tahun 2012. Junaidi menemaparkan saat ini jalan dikukar hanya dapat menahan beban 8-10 Ton saja. Karna muatan yang ODOL itu lah yang membuat beberapa bagian ruas jalan menjadi rusak.

pada undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menjelaskan tedapat 3 jalan menurut kelasnya. Jalan Kelas I dengan Muatan sumbu terberatnya 10 Ton, Kelas II dengan muatan sumbut terberatnya 8 Ton, kelas III dengan muatan terberat 8 Ton dengan ukuran kendaraan tidak boleh melebihi lebar 2.1m, panjang 9m, tinggi 3,5m.

“Seharusnya Batu Bara dan Sawit industri membuat jalannya sendiri, tidak menggunakan jalan umum” ungkap Jun sapaan akrabnya.

pembahasan ini menjadi makin menarik oleh masyarakat Pendingin karna nantinya daerah tersebut ditunjuk menjadi daerah industri yang menyokong IKN. saat ini dipendingin sedang dibangun pabrik nikel yang diperkirakan menyerap 1500 s/d 3000 tenaga kerja.

Dalam proses pembangunannya tentunya akan didatangkan material-material yang tentunya membutuhkan akses jalan. hal ini lah yang ditanyakan salah satu warga, H. Yamani saat menghadiri sosper tentang penggunaan jalan.

“Disini dibangun pabrik, pasti membutuhkan jalan, kita sangat menyambut adanya pabrik ini, sedangkan mutu jalan kita hanya 8 Ton bagaimana ini pak?” tanya Yamani.

menjawab hal tersebut Samsun menyampaikan salah satu solusinya yaitu menaikan mutu jalan yang ada, sesuai dengan kelasnya.

“APBD kita terbatas, namun kita bisa juga menyerap APBN apalagi nantinya ini merupakan akses penyokong IKN, perlu memang kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini.

sebagai penutup Politisi PDI Perjuangan, Samsun menyampaikan kepada masyarakat agar selalu menjaga dan melaporkan penyalah gunaan jalan umum kepada pihak berwajib dan dinas perhubungan demi keamanaan bersama.

“Jalan kita mulus, Nyaman juga kita semua melewatinya” Tutup Samsun.

Komentar
Bagikan:

Iklan