Sosialisasi Perda Pesantren, Fuad Fakhruddin Ungkap Pesantren: Menjadi Benteng Pertahanan Akidah, Moral, dan Keilmuan

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kecamatan Samboja, Sabtu (8/2/2025).
Pemerintah daerah melalui DPRD Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, yang bertujuan memperkuat peran pesantren dalam membentuk generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh dalam akidah dan moral.
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh para pengelola pesantren, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat. Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin menyampaikan bahwa pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembentukan karakter dan moral bangsa, seiring dengan peningkatan perannya dalam mendidik santri agar menjadi individu yang berintegritas, memiliki wawasan yang luas, serta berjiwa nasionalis.
“Pesantren tidak hanya sekadar tempat belajar agama, tetapi juga merupakan wadah yang mendidik santri untuk menjadi pribadi yang mampu menghadapi tantangan zaman. Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 ini, kita berharap dapat memperkuat dan memajukan pesantren sebagai benteng pertahanan akidah, moral, serta pusat keilmuan yang relevan dengan perkembangan global,” ungkap Fuad.
Dalam Perda tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjelaskan tentang pemberian fasilitasi kepada pesantren, mulai dari pembinaan sumber daya manusia (SDM) hingga penguatan infrastruktur dan kurikulum pendidikan. Dengan adanya bantuan tersebut, pesantren diharapkan dapat lebih maksimal dalam menjalankan perannya, baik dalam pendidikan agama maupun dalam membentuk karakter yang berbudi pekerti luhur, cerdas, dan berwawasan kebangsaan.
Asel Ramadhani , Lc Guru Pondok Pesantren di Samarinda yang merupakan narasumber pada acara tersebut mengungkapkan bahwa pesantren juga sebagai tempat untuk memperkuat nasionalisme.
“pesantren diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui pengajaran nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sehingga menghasilkan santri yang tidak hanya paham akan agama, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan antar sesama anak bangsa”. ujarnya.
Sosialisasi ini juga diwarnai dengan diskusi antara peserta tentang langkah-langkah konkret yang dapat diambil dalam mengimplementasikan perda tersebut di masing-masing pesantren. Berbagai masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan ini agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pesantren di lapangan.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 ini menjadi sebuah terobosan yang penting dalam memastikan bahwa pesantren tetap relevan dan menjadi kekuatan besar dalam pembentukan akidah, moral, dan keilmuan bagi generasi bangsa. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung pesantren dalam menjalankan peran strategisnya di tengah dinamika sosial dan kemajuan zaman. (kp/adv)