Kaltimpedia
Beranda Politik Sosialisasikan Perda, Samsun Pastikan Warga Setara di Mata Hukum

Sosialisasikan Perda, Samsun Pastikan Warga Setara di Mata Hukum

Suasana saat sosialisasi perda bantuan hukum di Samboja Barat.

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Samsun, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 02, Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Sabtu (9/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh kesetaraan di mata hukum.

Dalam pemaparannya, Muhammad Samsun menekankan bahwa bantuan hukum bukan hanya untuk kelompok tertentu, melainkan hak seluruh warga negara, terutama masyarakat kurang mampu. “Perda ini hadir agar warga yang menghadapi masalah hukum tidak merasa sendiri. Negara hadir melalui regulasi ini untuk memberikan bantuan secara adil,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami isi Perda agar bisa memanfaatkannya secara tepat. “Kita ingin semua warga tahu bahwa ada jalur resmi dan gratis untuk mendapatkan pendampingan hukum, sehingga tidak ada lagi yang merasa terpinggirkan,” tambahnya.

Diskusi berlangsung hangat dengan partisipasi aktif warga yang mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pengajuan bantuan hukum. Salah satu warga, Suyono, mengaku sangat terbantu dengan penjelasan tersebut. “Selama ini saya tidak tahu kalau ada bantuan hukum gratis. Dengan sosialisasi ini, saya jadi paham dan merasa lebih tenang jika suatu saat menghadapi masalah hukum,” katanya.

Warga lainnya, Nuraini, juga menyampaikan apresiasinya. “Ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga kegiatan seperti ini sering diadakan, supaya masyarakat tidak bingung mencari solusi hukum,” ujarnya. (kp)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan