Tahun Depan, Pemkab Kukar Kembali Gulirkan Sertifikasi 700 Masjid
Kutai Kartanegara, Kaltimpedia.com – Program penataan legalitas dan peningkatan kualitas rumah ibadah di Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan berlanjut pada 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menetapkan ratusan masjid sebagai sasaran awal sertifikasi lahan, sekaligus melanjutkan rehabilitasi fisik yang selama ini berjalan di berbagai wilayah kecamatan dan desa.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan, sedikitnya 700 masjid akan masuk dalam tahap pertama program sertifikasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mendorong percepatan kepastian hukum aset tempat ibadah dalam dua tahun ke depan.
“Pada 2026 kami mulai sertifikasi sekitar 700 masjid, bekerja sama dengan BPN,” kata Aulia, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan sertifikasi menjadi semakin mendesak karena Kukar memiliki jumlah masjid yang sangat besar, diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 unit. Di sejumlah desa, satu wilayah bisa memiliki dua sampai tiga masjid jami, sehingga pemetaan harus dilakukan bertahap mulai dari masjid besar di tingkat desa dan kecamatan.
“Kita lakukan identifikasi dulu, khususnya masjid jami dan masjid besar di desa. Karena satu desa saja bisa punya lebih dari satu,” sambungnya.
Menurut Aulia, sertifikasi sangat penting untuk memastikan kepemilikan lahan masjid memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa legalitas, proses pengembangan fasilitas maupun kegiatan keagamaan bisa terhambat.
Bersamaan dengan itu, program rehabilitasi rumah ibadah juga akan tetap dilanjutkan. Ia memastikan perbaikan sarana ibadah menjadi bagian dari prioritas agar masyarakat di seluruh kecamatan mendapatkan kenyamanan beribadah yang setara.
“Rehabilitasi masjid tetap berjalan seperti sebelumnya. Kenyamanan jemaah dalam beribadah harus terus kita tingkatkan,” tuturnya.
Selain sertifikasi lahan, Pemkab Kukar juga menjalankan bantuan legalitas kelembagaan untuk yayasan pengelola rumah ibadah. Melalui program tersebut, pemerintah memfasilitasi pembuatan akta yayasan dengan dukungan biaya sekitar Rp5 juta.
“Itu berbeda dari sertifikasi lahan. Kalau akta yayasan, fokusnya pada legalitas badan hukum pengelolanya,” pungkasnya.
Dengan dua program yang berjalan beriringan, legalitas tanah dan legalitas kelembagaan. Diharapkan penguatan administrasi masjid dapat berlangsung lebih merata, mulai dari pusat kecamatan hingga desa-desa. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



