Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Terima LHP BPK, Wagub Seno Aji Desak Penguatan Kewenangan Daerah dalam Pengawasan SDA

Terima LHP BPK, Wagub Seno Aji Desak Penguatan Kewenangan Daerah dalam Pengawasan SDA

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh untuk membenahi dan memperkuat pengawasan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim di Samarinda, Rabu (21/1/2026).

Seno Aji menyatakan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan setengah-hati dalam merespons temuan auditor negara tersebut. Seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP akan dilaksanakan secara menyeluruh guna memastikan kekayaan alam Bumi Etam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“LHP dari BPK sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti secara penuh, bukan sebagian. Target kami 100 persen agar pengelolaan SDA benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Seno Aji.

DORONG PENGEMBALIAN KEWENANGAN KE DAERAH

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Seno Aji juga menyoroti kendala pengawasan di lapangan. Saat ini, kewenangan pengawasan sektor vital seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan masih didominasi oleh pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan langsung.

“Pengawasan yang hanya terpusat di Jakarta memiliki keterbatasan. Kami berharap melalui koordinasi lintas kementerian, sebagian kewenangan bisa dikembalikan ke daerah. Jika daerah diberi ruang lebih besar, potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kalimantan Timur memiliki beban pengawasan yang sangat besar, mencakup sekitar 400 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 8 juta hektare kawasan hutan, serta 1,5 juta hektare perkebunan kelapa sawit.

Seno Aji juga menyinggung aspek keadilan ekonomi terkait kontribusi Kaltim terhadap nasional. Ia memaparkan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim menyumbang hampir Rp1.000 triliun ke pusat, namun dana yang kembali ke daerah (Dana Bagi Hasil) sejauh ini masih berkisar di angka Rp70 hingga Rp80 triliun.

Oleh karena itu, perbaikan tata kelola SDA melalui rekomendasi BPK dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat lokal.

“LHP BPK adalah instrumen evaluasi penting untuk memperbaiki sistem pengendalian internal kami. Kami ingin pengelolaan pertambangan hingga kehutanan berjalan transparan. Ini langkah nyata untuk melindungi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkas Seno Aji.

Dengan penguatan kapasitas aparatur dan koordinasi yang lebih intensif, Pemprov Kaltim optimistis target perbaikan sistem pengelolaan SDA dapat tercapai dalam waktu dekat.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan