Tim Garangan Polsek Loa Janan Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Curanmor dan Narkoba
LOA JANAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam gelaran Operasi Jaran Mahakam 2025. Salah satu tersangka, ERP (35) alias Ipan Buaya, merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan narkoba.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, S.H., mengungkapkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/X/2025/SPKT/POLSEK LOA JANAN pada tanggal 14 Oktober 2025.
Ipda Dwi Handono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan swasta bernama Awang Syahril (28). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Fazio dengan nomor polisi KT-6727-CAK saat diparkir di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sebesar Rp 25.000.000,-.
“Korban memarkir motornya sekitar pukul 20.00 WITA untuk bekerja. Namun keesokan paginya, saat hendak pulang sekitar pukul 06.30 WITA, motor tersebut sudah tidak ada di lokasi,” jelas Ipda Dwi Handono, didampingi Aipda R. Didik Ariyandi, Selasa (14/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka utama, ERP alias Ipan Buaya, di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
“Dari penangkapan ERP, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, yaitu BUD (34), di Gg. Pahlawan, Dusun Margasari,” tambah Kanit Reskrim.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian ini berawal dari pesanan BUD yang meminta ERP untuk mencarikan sepeda motor tanpa surat-surat (bodong). ERP kemudian mengajak rekannya, Yazid alias Datuk yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mencari target.
“Pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka ERP dan Datuk menemukan motor korban. Datuk merusak kunci stang, kemudian keduanya mendorong motor tersebut hingga ke Tenggarong,” papar Ipda Dwi Handono.
Setibanya di Tenggarong, motor curian itu diserahkan kepada BUD dan dibeli seharga Rp 2.500.000,-. BUD yang mengetahui bahwa motor tersebut adalah barang hasil kejahatan kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazio milik korban dan 1 (satu) lembar fotokopi BPKB motor tersebut.
“Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan. Polisi juga masih terus memburu satu pelaku lainnya, Yazid alias Datuk, yang identitasnya telah dikantongi.” pungkas Ipda Dwi Handono.(mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now