Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Tinjau Beberapa Penginapan di Samarinda, Komisi I DPRD Joha Fajal Temukan Bangunan Tak Berizin

Tinjau Beberapa Penginapan di Samarinda, Komisi I DPRD Joha Fajal Temukan Bangunan Tak Berizin

Kaltimpedia.com, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan peninjauan terhadap beberapa penginapan seperti kos-kosan, home stay, guest house, maupun hotel melati yang kini tengah menjamur di Kota Samarinda.

Peninjauan ini didasarkan dari rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan Kost yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD Samarinda beberapa waktu lalu.

Joha Fajal selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa raperda yang disusun merupakan inisiatif Komisi 1 yang didasarkan pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi perhotelan di Kota Samarinda.

Dimana asosiasi perhotelan mengaku tak nyaman dengan keberadaan guest house yang menwarkan fasilitas cukup lengkap dengan harga miring.

“Karena mereka mengaku bahwa agak sedikit kurang nyaman dengan penginapan seperti guest house yang sudah sangat menjamur, dimana fasilitasnya dianggap sama dengan hotel tetapi tarifnya lebih murah. Sehingga ini yang menimbulkan pemilik hotel menyampaikan ke kita,” jelas Joha Fajal (8/11/2023).

Peninjauan ini dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Bahkan Joha juga mengaku mendapatkan usaha penginapan yang tidak memiliki atau memperpanjang izin usahanya.

“Bahkan ada yang masih pakai izin lama dan tidak berlaku tapi masih melakukan operasional secara aktif,” singkatnya.

Menurut Joha, setiap usaha harus memiliki izin yang sah.

“Karena kalau tidak maka sudah pasti ilegal, kalau tidak ada izin tapi tetap ditarik pajak, ya pajaknya ya juga ilegal,” tegas Joha.

Selanjutnya, Joha mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat terkait raperda guest house, kos-kosan, maupun hotel melati.

“Karena raperda ini nantinya akan menjadi jembatan untuk sinkronisasi terkait perizinan dan klasifikasi tempat usaha, agar semua berjalan sesuai dengan faedah hukum,” demikian Joha. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan