Wabup Kukar Apresiasi Persetujuan Tiga Raperda Jadi Perda

Tenggarong — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melangsungkan rapat paripurna tentang usulan tiga buah rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada Senin (12/6/2023).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Dia mengatakan, tiga Raperda yang akan menjadi Perda yakni pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Kedua, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.
“Terima kasih kepada DPRD Kukar yang telah menyetujui usulan tiga buah Raperda menjadi peraturan daerah,” kata Rendi.
Sementara Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menuturkan, ketiga perda tersebut sudah masuk pembahasan atau kajian. Baik secara internal panitia khusus (Pansus) bersama Pemkab Kukar.
“Raperda itu telah melewati pembahasan dan pengkajian yang cukup panjang,” sebutnya.
Dirinya mengingatkan kembali pada sidang paripurna pada 30 Desember 2022 lalu. Pansus pembahasan 3 buah Raperda tersebut sudah menyampaikan laporan progres untuk kemajuan Raperda.
Selain pembahasan cukup panjang, Raperda itu juga memperhatikan catatan hasil konsultasi hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Kaltim.
“Seluruh masukan yang menjadi catatan perbaikan telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyempurnaan atas tiga buah Raperda menjadi Perda,” tutupnya. (fa/adv)