Kaltimpedia
Beranda Nasional Ketua DPRD Kaltim Klarifikasi Polemik Rehabilitasi Gedung, Tegaskan Proyek Masih Sesuai Prosedur

Ketua DPRD Kaltim Klarifikasi Polemik Rehabilitasi Gedung, Tegaskan Proyek Masih Sesuai Prosedur

Gedung DPRD Kaltim. (ist)

Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik terhadap proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim yang belakangan menuai polemik. Proyek yang menyasar empat gedung utama. Yakni gedung A, C, D, dan E. Menelan anggaran hingga Rp55 miliar, dengan masa pelaksanaan kontrak dari 5 Juni hingga 31 Desember 2024.

Namun, penyelesaian proyek tersebut molor hingga awal Maret 2025. Keterlambatan ini lantas menimbulkan berbagai pertanyaan, terlebih muncul kabar mengenai hilangnya sejumlah barang milik anggota dewan selama proses renovasi berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin yang akrab disapa Hamas membenarkan adanya keterlambatan pengerjaan, namun menegaskan bahwa proyek masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

“Memang ada keterlambatan, tapi itu masih bisa ditoleransi. Mengacu pada Pergub 73, pelaksana proyek diperbolehkan melakukan perpanjangan waktu hingga dua bulan dan disertai masa retensi selama enam bulan,” jelasnya saat diwawancarai baru-baru ini.

Ia menekankan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bentuk rehabilitasi, bukan pembangunan ulang. Menurutnya, struktur utama bangunan tidak mengalami perubahan signifikan, melainkan hanya perbaikan pada bagian-bagian tertentu yang sudah melalui survei sebelumnya.

“Ini bukan bangun baru, hanya rehab. Tidak ada perubahan struktur besar. Semua sudah disepakati dan sesuai dengan hasil survei awal,” katanya.

Mengenai kabar hilangnya sejumlah barang anggota dewan, Hamas mengklarifikasi bahwa setelah dilakukan pengecekan ulang, barang-barang tersebut sebenarnya tidak hilang, hanya tersimpan di tempat yang berbeda dari semestinya.

“Isu barang hilang itu sudah dicek, ternyata hanya salah penempatan. Tidak ada barang yang benar-benar hilang, dan isu itu sudah kami klarifikasi secara internal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proyek saat ini masih dalam masa retensi, yang berarti kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kekurangan selama enam bulan ke depan.

“Kita masih dalam tahap retensi. Kalau nanti ada yang rusak atau tidak sesuai, akan kita evaluasi lagi. Jadi secara keseluruhan proyek ini masih berjalan sesuai jalur,” tutup Hamas.
(DPRDKaltim/Adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan