Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet Samarinda Masih Mandek, Komisi II DPRD Soroti Minimnya Realisasi

Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet Samarinda Masih Mandek, Komisi II DPRD Soroti Minimnya Realisasi

Ketua Komisi II DRPD Kota Samarinda, Iswandi.

SAMARINDA – Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, realisasi pajak daerah menunjukkan hasil yang belum maksimal. Meskipun ada capaian positif dari penerimaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah melampaui target sejak semester pertama 2025, sektor lain justru masih menunjukkan hasil mengecewakan.

Salah satu sorotan utama datang dari sektor pajak sarang burung walet yang hingga kini belum memberikan kontribusi sama sekali terhadap kas daerah. Padahal, bangunan yang mengelola usaha tersebut, jumlahnya cukup banyak di Kota Tepian.

“Penerimaan dari pajak sarang burung walet masih nol persen. Padahal secara kasat mata, bangunan-bangunan untuk usaha walet di Samarinda jumlahnya tidak sedikit,” ujar Iswandi, Ketua Komisi II DRPD Kota Samarinda.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini mempertanyakan alasan rendahnya realisasi pajak tersebut, mengingat usaha sarang burung walet telah diatur dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2011 dan masuk dalam kategori objek pajak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari data historis yang dihimpun, pihaknya mengatakan bahwa sektor ini memang tidak menunjukkan performa optimal sejak 2016 hingga 2019, di mana penerimaan selalu gagal mencapai target. Menurut Iswandi, dalih para pengusaha mengenai tidak adanya panen selama periode tertentu sulit diterima secara logika.

“Katanya mereka tidak panen, tapi kalau melihat jumlah rumah waletnya, itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Iswandi menegaskan bahwa Komisi II mendorong pengawasan lapangan secara langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan memastikan kejelasan produksi serta potensi pendapatan daerah dari sektor ini.

“Jika perlu, kami akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak),” pungkasnya.

Dengan adanya dorongan ini, DPRD Kota Samarinda berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat mengambil langkah tegas dan kolaboratif sehingga potensi penerimaan dari pajak sarang burung walet dapat dioptimalkan dalam sisa waktu tahun anggaran berjalan.

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan