Dinas Kehutanan Soroti Peran Pemerintah Pusat dalam Aktivitas Kapal di Habitat Pesut
Samarinda – Aktivitas kapal di kawasan habitat Pesut Mahakam kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya interaksi yang mengganggu satwa dilindungi itu.
Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa pemerintah pusat memegang peran penting dalam pengawasan kegiatan perkapalan yang masuk dalam kewenangannya.
Menurut Joko, jika faktor gangguan terhadap pesut berasal dari aktivitas ship to ship atau mobilitas kapal besar, maka hal pertama yang harus ditelaah adalah perizinan.
“Harus dilihat izinnya, apakah memenuhi kriteria, dan siapa yang punya kewenangan,” ujarnya (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa jika kegiatan itu berada dalam otoritas pemerintah pusat, maka penanganan pun harus melibatkan pusat secara langsung.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan provinsi siap mendukung, namun regulasi sektor kelautan dan pelayaran berada di ranah kementerian. Karena itu, pendekatan kolaboratif sangat diperlukan.
“Identifikasi dilakukan bersama-sama, artinya saling berkolaborasi,” katanya.
Joko juga mengingatkan bahwa persoalan kapal hanyalah salah satu potensi faktor. Penilaian tidak boleh dilakukan secara tergesa. Ia menegaskan perlunya memastikan apakah gangguan berasal dari kapal, pencemaran lintas wilayah, atau faktor lain yang memengaruhi habitat.
Dishut Kaltim, lanjutnya, telah mempelajari skema kewenangan selama beberapa hari terakhir dan menemukan adanya tumpang tindih peran antarlembaga. Karena itu, ia meminta koordinasi dipertegas agar langkah yang diambil tidak salah arah.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa setiap kali pemerintah pusat melakukan turun lapangan, mereka biasanya melibatkan pemerintah provinsi.
“Ini harus dimaksimalkan untuk memastikan perlindungan pesut semakin efektif,” katanya.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



