Kaltimpedia
Beranda Balikpapan Ditresnarkoba Polda Kaltim Gulung Jaringan Narkoba Antar Wilayah di Samarinda dan Balikpapan

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gulung Jaringan Narkoba Antar Wilayah di Samarinda dan Balikpapan

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram dari tersangka RO.(foto: hms polda)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu sepekan, korps berseragam cokelat ini berhasil menggulung jaringan pengedar di dua kota besar, yakni Samarinda dan Balikpapan.

Operasi senyap yang dilakukan Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim ini berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti belasan butir pil ekstasi dan paket sabu siap edar.

PIL EKSTASI BERLOGO ‘LV’ DI SAMARINDA

Rangkaian penindakan dimulai pada Selasa (17/02/2026). Tim Subdit 2 di bawah komando AKBP Rezkhy Satya Dewanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial NKL di Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 butir pil ekstasi mencolok berlogo “LV” dengan berat bruto 5,1 gram. Barang haram tersebut diduga kuat merupakan stok yang akan segera didistribusikan ke tangan konsumen di wilayah Kota Tepian.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa penangkapan NKL adalah bukti komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan narkoba. “Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang,” tegasnya.

Pengungkapan Sabu di Balikpapan
Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis (19/02/2026), giliran Subdit 1 yang bergerak. Dipimpin langsung oleh AKBP Hendri Sidabutar, petugas meringkus tersangka berinisial RO di Balikpapan. Dari tangan RO, polisi menyita paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan atensi khusus dari Kapolda Kaltim.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Ini komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Romy.

JERATAN HUKUM BERLAPIS

Kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Baik NKL maupun RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menariknya, kepolisian juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Masyarakat dapat berperan aktif memerangi narkoba melalui layanan Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tutup Kombes Pol Yuliyanto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan