Kejagung Berhasil Selamatkan Aset NegaraCapai Rp31,3 Triliun
JAKARTA – Penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4/2026), menjadi bukti nyata penguatan tata kelola sumber daya alam dan optimalisasi penerimaan negara di bawah kepemimpinan nasional yang baru.
Dalam kegiatan ini, negara berhasil mengamankan dana dengan total nilai mencapai Rp11,42 triliun. Angka fantastis ini bersumber dari berbagai penagihan administratif dan setoran pajak yang sempat tertunggak.
“Pada Oktober 2025 kita berhasil menyelamatkan Rp13,255 triliun, Desember 2025 Rp6,625 triliun, dan hari ini Rp11,42 triliun. Total capaian penyelamatan uang dan aset negara selama 1,5 tahun ini mencapai Rp31,3 triliun,” ujar Presiden Prabowo dengan nada apresiatif.
Nilai Rp11,42 triliun yang diserahkan hari ini terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu Denda Administratif Kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, PNBP Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, Setoran Pajak (Januari–April 2026) sebesar Rp967,7 miliar, denda Lingkungan Hidup sebesar Rp1,14 triliun, Pajak PT Agrinas Palma Nusantara (Jan-Feb 2026) sebesar Rp108,5 miliar.
Selain aspek finansial, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan capaian signifikan sejak Februari 2025. Hingga kini, Satgas telah menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan lahan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare yang sebelumnya bermasalah.
Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat kepada Kementerian Kehutanan. Selain itu, lahan sawit seluas 30.543,4 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola secara profesional melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Pesan Tegas Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan kendur dalam menjaga stabilitas nasional, terutama terkait kekayaan alam Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegas Burhanuddin.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara dilakukan secara adil, transparan, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat luas. Melalui kerja sama lintas instansi, pemerintah optimistis celah-celah kebocoran sumber daya alam dapat terus ditutup secara permanen.(kp/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



