780 Ribu Akun Anak di Indonesia Dihapus TikTok, Kelanjutan Implementasi PP TUNAS
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 10 April 2026, platform media sosial TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026 untuk wilayah Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Meutya mengapresiasi komitmen TikTok yang telah bersinergi dalam gerakan perlindungan anak di Indonesia. Selain penonaktifan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada pemerintah dan memperbarui kebijakan batas usia minimum menjadi 16 tahun pada pusat bantuan (Help Center) mereka.
“Ini adalah langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia. Kami berharap platform lain segera melaporkan jumlah akun yang telah ditangani atau di-takedown,” tambahnya.
Berbeda dengan TikTok, platform gim global Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan anak di Indonesia. Meski Roblox telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menilai masih ada risiko bagi pengguna anak.
“Masih ditemukan loophole (celah) yang memungkinkan komunikasi atau fitur percakapan dengan orang asing yang tidak dikenal,” jelas Meutya.
Atas dasar tersebut, Kementerian Komdigi belum menetapkan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS. Meutya menegaskan bahwa proposal kepatuhan yang diajukan Roblox saat ini masih ditolak.
“Dengan berat hati, meskipun sudah melakukan banyak penyesuaian, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa mereka telah mematuhi PP TUNAS,” tegasnya.
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak adalah kewajiban mutlak bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kementerian Komdigi akan terus memantau secara berkala dan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan ketentuan tersebut demi keamanan ruang digital nasional.(rls/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



