Kaltimpedia
Beranda Advetorial Samsun Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Samsun Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samboja – Sosialiasi perda (SOSPER) merupakan kegiatan rutin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Wakil Ketua DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun pun juga turut melaksanakan kegiatan rutin tersebut.

Samsun menggelar sosper ditengah para konsituennya yang banyak berlatar belakang para petani sayur dan hortikultura terkait “Perda Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaran bantuan hukum” di kelurahan Ambarawang Laut, Samboja pada Minggu Malam, 28/9/2022.

“Kita harus menyiarkan produk perda ini, Untuk menegakkan keadilan setiap masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum,” Samsun.

Samsun menyampaikan bahwa kondisi dilapangan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan perda ini, masyarakat masih enggan untuk berkonsultasi terkait hukum karna takut akan biaya yang mahal.

Pada kegiatan ini juga dihadirkan narasumber yang merupakan praktisi hukum, sekaligus dosen di Universitas 17 Agustus Samarinda, Roy Hendrayanto SH.,MH.

“Masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum tidak perlu takut berkonsultasi, tinggal lengkapi saja persyaratan-persyaratannya untuk mendapatkan bantuan hukum,” ucap Roy.

Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini hadir untuk memberi pelayanan bantuan hukum kepada para masyrakat miskin, dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat.

Masyarakat yang hadir begitu antusias dilihat dari kedatangan masyarkat yang menghadiri dan interaktif dengan narasumber. Ketua RT 03, Ambarawang laut, Parman pun ikut menyampaikan rasa terima kasih akan adanya kegiatan ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Samsun yang sudah datang silaturahmi kesini, kami berharap kedepan setelah kegiatan ini bapak dan rekan semua bisa membantu warga kami yang ingin konsul terkait bantuan hukum,” tutup parman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan