Kaltimpedia
Beranda Advetorial Jaga Keamanan Belimbur, Satpol PP Kukar Kerahkan 120 Personil

Jaga Keamanan Belimbur, Satpol PP Kukar Kerahkan 120 Personil

Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani. (Istimewa)

Kaltimpedia.com,Tenggarong – Sebanyak 120 personil Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) bakal dilibatkan dalam pengamanan pelaksanaan Belimbur dalam rangka Erau Adar Pelas Benua pada Minggu (2/10/2022). Nantinya akan ditugaskan dibeberapa titik yang sudah ditentukan, bersama aparat gabungan yakni Polres Kukar dan Dinas Perhubungan.

Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Belimbur berjalan sesuai aturan dan tata cara. Sebagaimana yang ditetapkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Muhammad Arifin dalam titahnya, pada 29 September lalu.

Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani mengatakan, ada dua tipe bentuk pengamananya. Yakni ada yang melakukan patroli keliling di sepanjang Mangkurawang dan Pal 4 Timbu, Jalan Wolter Monginsidi. Kemudian menempatkan personil yang dianggap strategis dan sedikit rawan. Sehingga menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

“Ya kita imbau warga yang terlibat di giat adat berlimbur harus mentaati aturan-aturan yang dikeluarkan pihak kesultanan,” ungkap Fida, Sabtu (1/10/2022).

Adapun Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua yang dikeluarkan Sultan Adji Muhammad Arifin sebagai berikut.

  1. Lokasi belimbur dari kepala benua (Tanah Habang Mangkurawang ) sampai buntut benua (Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi).
  2. Waktu pelaksanaan belimbur dimulai Jam 11.00 sampai 14.00 Wita.
  3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.
  4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
  5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar.
  6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat.
  7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
  8. Dalam belimbur atau menyiram dilarang untuk kalangan lanjut Usia (Lansia), Ibu Hamil dan anak – anak balita.

Bagi yang melanggar makan akan diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan. Serta diberlakukan sanksi hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan